HARAM COPY PASTE KESELURUHAN

Catatan yang ada diblog ini saya harap jangan di copy paste semua. karena ini arsip pribadi perkuliahan saya. Jika toh memang membutuhkan referensi tambahan dari blog saya ini, cantumkan juga alamat laman ini.
terima kasih..

Thursday, December 12, 2013

TAFSIR MAUDHU'I (TEMATIK)




TAFSIR MAUDHU’I (TEMATIK)

MAKALAH

Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ulumul Qur’an
Dosen Pengampu : Dra. Hj. Siti Munawaroh, M.Ag







Di susun oleh :
        Lukman Hakim                       124411026                            
Alifiyah Fitriyani                      124411048
      Leli Badriyah                          124411025                           

FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
 


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Para ahli keislaman mengarahkan pandanganmereka kepada problem-problem baru dan berusaha untuk memberikan jawaban-jawabannya melalui petunjuk-petunjuk Al-Qur’an, sambil memperhatikan hasil-hasil pemikiran atau penemuan manusia, baik yang positif maupun yang negative, sehingga bermunculanlah banyak karya ilmiah yang berbicara tentang satu topik tertentu menurut pandangan Al-Qur’an, misalnya Al-Insan fi Al-Qur’an, dan Al-Mar’ah fi Al-Qur’an karya Abbas Mahmud Al-Aqqad, atau Al-Riba fi Al-Qur’an karya Al-Maududi, dan sebagainya.
Namun karya-karya ilmiah tersebut disusun bukan sebagai pembahasan Tafsir. Di sini ulama Tafsir kemudian mendapat inspirasi baru, dan bermunculan karya-karya Tafsir yang menetapkan satu topik tertentu, dengan jalan menghimpun seluruh atau sebagian ayat-ayat, dari beberapa surat, yang berbicara tentang topic tersebut, untuk kemudian dikaitkan satu dengan lainnya, sehingga pada akhirnya diambil kesimpulan menyeluruh tentang masalah tersebut menurut pandangan Al-Qur’an. [1]
Metode Tafsir Maudhu’i secara praktis dan konsepsional berdasarkan petunjuk Al-Qur’an di anggap dapat menjawab persoalan-persoalan hidup manusia meskipun sangat terbatas dan partialis.
Untuk lebih jelasnya tentang Tafsir tersebut, silahkan ikuti didalam pembahasan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian Tafsir Maudhu’i?
2.      Bagaimana Langkah-langkah menggunakan Tafsir Maudhu’i?
3.      Apa saja kitab-kitab Tafsir Maudhu’i?
4.      Bagaimana contoh dari Tafsir Maudhu’i?





BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Tafsir Maudhu’i
Metode tafsir Maudhu’i  ialah cara mengkaji dan mempelajari ayat Al-Qur’an dengan menghimpun ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai maksud sama, dalam arti sama-sama membicarakan satu topic masalah dan menyusunnya berdasar kronologi serta sebab turunnya ayat-ayat itu. Kemudian penafsir mulai memberikan keterangan dan penjelasan serta mengambil kesimpulan.
Dengan metode ini, mufasir meneliti ayat-ayat tersebut dari seluruh seginya dan melakukan analisis berdasarkan ilmu yang benar dalam rangka menjelaskan sehingga dapat memahami permasalahan tersebut dengan mudah dan betul-betul menguasainya sehingga memungkinkan baginya untuk memahami maksud yang terdalam dan dapat menolak kritikan.[2]
Metode tafsir maudhu’i juga disebut dengan metode tamatik karena pembahasannya berdasarkan tema-tema tertentu yang terdapat dalam Al-Qur’an.

2.      Langkah-langkah menggunakan Tafsir Maudhu’i
Al-Farmawi mengemukakan tujuh langkah yang mesti dilakukan apabila seseorang ingin menggunakan metode Maudhu’I . langkah-langkah dimaksud dapat disebutkan disini secara ringkas.
a.       Memilih atau menetapkan masalah Al-Qur’an yang akan dikaji secara Maudhu’i
b.      Melacak dan menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah yang ditetapkan, ayat Makkiyah dan Madaniyah.
c.       Menyusun ayat-ayat tersebut secara runtut menurut kronologis masa turunnya, disertai pengetahuan mengenai latar belakang turunnya atau sabab al-nuzul.
d.      Mengetahui hubungan (munasabah) ayat-ayat tersebut dalam masing-masing surahnya.
e.       Menyusun tema bahasan dalam kerangka yang pas, utuh, sempurna, dan sistematis.
f.        Melengkapi uraian dan pembahasan dengan hadis bila dipandang perlu, sehingga pembahasan semakin sempurna dan jelas.
g.      Mempelajari ayat-ayat tersebut secara tematik dan menyeluruh dengan cara menghimpun ayat-ayat yang mengandung pengertian serupa, mengkompromikan antara pengertian yang ‘am dank hash, antara muthlaq dan muqayyad, mensingkronkan ayat-ayat yang lahirnya terkesan kontradiktif, menjelaskan ayat nasikh dan mansukh, sehingga semua ayat tersebut bertemu pada suatu muara, tanpa perbedaan dan kontradiksi atau tindakan pemaksaan terhadap sebagian ayat kepada makna yang kurang tepat. [3]

3.      Kitab-kitab tafsir Maudhu’i
Terdapat kitab-kitab klasik maupun modern yang menerapkan metode tafsir maudhu’i ini. Di antaranya mufasir serta karyanya pada masa klasik adalah Ibnul Qayyim menulis kitab at-Tibyan fi Aqsamil Qur’an, Abu Ubaidah menulis kitab Mufradatul Qur’an, Abu Jafar an-Nahas menulis an-Nasikh wal Mansukh, Abu Hasan al Wahidi menulis As-babun Nusul dan al-Jassas menulis Ahkamul Qur’an.[4]
Beberapa ahli tafsir era modern banyak pula menerapkan metode tafsir maudhu’i. di antara tokoh itu : Prof. Dr. al-Husaini Abu Farhah (Dosen Tafsir di Universitas Al-Azhar) menulis al-Futuhat al-Rabbaniyah fi al-Tafsir al-Maudhu’i al-Ayat al-Qur’aniyah dalam dua jilid, dengan memilih topic yang dibicarakan Al-Qur’an dan Tahun 1977, Prof. Dr. Abdul Hay Al-Farmawy (Guru besar pada Fakultas Ushuluddin Al-Azhar) menulis kitab al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’i.[5]

4.      Contoh Penerapan Metode Tafsir MAudhu’i
Salah satu contoh yang bisa memperjelas penerapan metode Maudhu’i bisa dilihat pada bagaimana Al-Qur’an memperhatikan pemeliharaan (Ri’ayah) terhadap anak yatim. Perhatian Al-Qur’an itu muncul sejak masa awal turunnya ayat Al-Qur’an sampai dengan wahyu lengkap dan sempurna.
a.       Periode Mekkah (Ayat Makkiyah)
Pada periode ini pemeliharaan anak yatim ditekankan kepada pemeliharaan dirinya  serta tidak melakukan tindak kejahatan maupun secara terselubung. Pembicaraan Al-Qur’an tentang hal itu terdapat dalam empat surat pada ayat-ayat berikut :
Ø  Al-Isra’ : 34
Ÿwur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOŠÏKuŠø9$# žwÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ¼çn£ä©r& 4 (#qèù÷rr&ur Ïôgyèø9$$Î/
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa.”
Ø  Al-Fajr : 17
žxx. ( @t/ žw tbqãB̍õ3è? zOÏKuø9$# ÇÊÐÈ  
“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim.”
Yang dimaksud dengan tidak memuliakan anak yatim ialah tidak memberikan hak-haknya dan tidak berbuat baik kepadanya.
Ø  Al-Balad : 14-15
÷rr& ÒO»yèôÛÎ) Îû 5Qöqtƒ ÏŒ 7pt7tóó¡tB ÇÊÍÈ   $VJŠÏKtƒ #sŒ >pt/tø)tB ÇÊÎÈ  
14. atau memberi Makan pada hari kelaparan,
15. (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat,
Ø  Ad-Duha : 6 dan 9
öNs9r& x8ôÉgs $VJŠÏKtƒ 3ur$t«sù ÇÏÈ   $¨Br'sù zOŠÏKuŠø9$# Ÿxsù öygø)s? ÇÒÈ  

6. Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu?
9. sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu Berlaku sewenang-wenang.

b.      Periode Madinah (Ayat Madaniyah)
Pada periode ini Al-Qur’an turun dengan ayat-ayatnya untuk memberikan berbagai pemecahan dan jawaban terhadap sekitar persoalan anak yatim, cara memelihara diri dan hartanya.
Berbagai ayat turun dengan tekanan.
1.      Perintah memelihara atau menjaga harta anak yatim, larangan mendekatinya kecuali dengan cara yang lebih baik, tidak boleh dikurangi sedikitpun serta harus diserahkan kepadanya pada saat dia sudah mampu.
Teknis pemeliharaan harta anak yatim tercantum dalam Surat al-Nisa’ ayat 2 yang berbunyi :
(#qè?#uäur #yJ»tFuø9$# öNæhs9ºuqøBr& ( Ÿwur (#qä9£t7oKs? y]ŠÎ7sƒø:$# É=Íh©Ü9$$Î/ ( Ÿwur (#þqè=ä.ù's? öNçlm;ºuqøBr& #n<Î) öNä3Ï9ºuqøBr& 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $\/qãm #ZŽÎ6x. ÇËÈ  
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.”
Terdapat juga dalam Surat Al-An’am ayat 152, Surat an-Nisa’ ayat 6, ayat 10, dan ayat 127.
2.      Membina akhlak serta mendidik anak yatim yang meliputi upaya membimbing dan mengarahkan mereka kepada hal-hal yang baik dan bermanfaat dan memelihara serta memperingatkannya agar tidak terjerumus kepada perilaku buruk. Hal ini terungkap dalam Surat Al-Baqarah ayat 83 yang berbunyi :
 Ÿw tbrßç7÷ès? žwÎ) ©!$# Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $ZR$|¡ômÎ) ÏŒur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ6»|¡uKø9$#ur ( 
“Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin.”
Pesan yang hamper sama juga tercantum dalam Surat Al-Ma’un ayat 1-2 dan Surat an-Nisa’ ayat 36.
3.      Perintah menyantuni dan menyayangi anak yatim seperti tercantum dalam Surat al-Insan ayat 8 yeng berbunyi :
tbqßJÏèôÜãƒur tP$yè©Ü9$# 4n?tã ¾ÏmÎm7ãm $YZŠÅ3ó¡ÏB $VJŠÏKtƒur #·ŽÅr&ur ÇÑÈ  
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.”
Perintah yang hampir sama juga diungkapkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 177, Surat Al-Baqarah ayat 125, Surat an-Nisa’ ayat 8, Surat al-Anfalb ayat 41 serta al-Hasyr ayat 7.[6]
BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Metode tafsir Maudhu’i atau Tematik ialah cara mengkaji dan mempelajari ayat Al-Qur’an dengan menghimpun ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai maksud sama, dalam arti sama-sama membicarakan satu topic masalah dan menyusunnya berdasar kronologi serta sebab turunnya ayat-ayat itu. Kemudian penafsir mulai memberikan keterangan dan penjelasan serta mengambil kesimpulan.
Salah satu contoh yang bisa memperjelas penerapan metode Maudhu’i bisa  dilihat pada bagaimana Al-Qur’an memperhatikan pemeliharaan (Ri’ayah) terhadap anak yatim. Perhatian Al-Qur’an itu muncul sejak masa awal turunnya ayat Al-Qur’an sampai dengan wahyu lengkap dan sempurna.
Terdapat dalam Ayat-ayat Makiyyah seperti QS. Al-Isra’ : 34, Al-FAjr : 17, Al-Balad : 14-15, Ad-Duha : 6 dan 9, dan juga terdapat pada ayat-ayat Madaniyah seperti  QS. An-Nisa’ : 2, 6, 10, dan ayat 127, Al-BAqarah : 83, Al-Insan : 8, dll.

B.     Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami uraikan. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan. Karena sesungguhnya kesempurnaan itu milik Allah dan kekurangan adalah bagian dari kami. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang kontruktif untuk memperbaiki makalah berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat dan menambah referensi pengetahuan kita.







DAFTAR PUSTAKA
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, Bandung : PT Mizan Pustaka, 2007, cet. XXXI
Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir dan Aplikasi Model Penafsiran, Yogyakarta : PUSTAKA PELAJAR, 2007
Abd. Muin Salim, Metodologi Ilmu Tafsir, Yogyakarta : TERAS, 2005



[1] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, (Bandung : PT Mizan Pustaka, 2007), cet. XXXI, hal. 114
[2] Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir dan Aplikasi Model Penafsiran, (Yogyakarta : PUSTAKA PELAJAR, 2007) hal. 75-76
[3] Abd. Muin Salim, Metodologi Ilmu Tafsir, (Yogyakarta : TERAS, 2005) hal. 47-48
[4] Op.cit, Rohimin, Hal. 78
[5] Op.Cit, M. Quraish Shihab, hal. 114
[6] Op.cit, Rohimin, hal. 79-81