1. Bunuh diri
Bunuh diri atau
dalam bahasa Inggris disebut Suicide (berasal dari kata Latin suicidium,
dari sui caedere, "membunuh diri sendiri") adalah sebuah
tindakan sengaja yang menyebabkan kematian diri sendiri. Bunuh diri seringkali
dilakukan akibat putus asa, yang penyebabnya
seringkali dikaitkan dengan gangguan jiwa misalnya depresi, gangguan bipolar, schizophrenia, ketergantungan
alkohol / alkoholisme, atau penyalahgunaan obat. Faktor-faktor
penyebab stres antara lain kesulitan keuangan atau masalah
dalam hubungan interpersonal seringkali ikut
berperan.
2. Fanatisme Bunuh diri
Fanatisme adalah suatu keyakinan atau suatu pandangan tentang sesuatu,
yang positif atau yang negatif, pandangan yang tidak memiliki sandaran teori
atau pijakan kenyataan, tetapi dianut secara mendalam sehingga susah diluruskan
atau diubah. Menurut definisinya, Fanatisme biasanya tidak rasional atau
keyakinan seseorang yang terlalu kuat dan kurang menggunakan akal budi sehingga
tidak menerima faham yang lain dan bertujuan untuk mengejar sesuatu. Adanya
fanatisme dapat menimbulkan perilaku agresi dan sekaligus memperkuat keadaan
individu yang mengalami deindividuasi untuk lebih tidak terkontrol perilakunya.
Fanatisme dalam bunuh diri adalah dimana seseorang meyakini dengan amat
dalam bahwasanya bunuh diri itu merupakan jalan yang terbaik/solusi yang tepat
untuk mengatasi suatu permalahannya
(yang mereka anggap tidak ada jalan lain selain bunuh diri), misalnya
menyangkut harga diri, malu, tidak mampu mengemban amanat dengan baik, atau
yang sekarang lagi ngetren dalam dunia islam adalah bom bunuh diri (yang mereka
sebut dengan jihad).
3. Budaya/tradisi bunuh diri
Budaya/tradisi
sangatlah berpengaruh pada jiwa psikologis seseorang, anatar negara, antar suku
sangat bervariasi cara dan modelnya. Negara yang melegalkan bunuh diri secara
otomatis akan mendorong/memotivasi seseorang yang sedang mengalami distres
untuk melakukan bunuh diri tersebut, karena tidak ada larangan dan hal tersebut
sudah dianggap sebagai kewajaran (hak individu). Sedangkan negara yang
melarang, mengecam, dan juga akan memberi sanksi (untuk orang-orang yang
terkait dengan pelaku bunuh diri) atas tindakan bunuh diri tersebut. Hal ini
akan mendorong mengurangi tingkat bunuh diri, walaupun masih ditemukan satu/dua
peristiwa bunuh diri.
Di negara Eropa saat
ini tidak ada satu pun yang menganggap bahwa bunuh diri atau percobaan bunuh
diri adalah sebuah kejahatan. Inggris dan Wales tidak menganggap lagi bunuh
diri sebagai kejahatan melalui Suicide Act 1961 dan di Republik
Irlandia pada tahun 1993. Kata "commit" digunakan dalam
referensi untuk itu menjadi ilegal namun banyak organisasi telah
menghentikannya karena konotasi negatif.
Di India, bunuh diri
merupakan tindakan ilegal dan keluarga yang masih hidup mungkin akan menghadapi
kesulitan hukum. Di Jerman, eutanasia aktif merupakan tindakan
ilegal dan siapa saja yang hadir selama berlangsungnya bunuh diri dapat
dituntut karena gagal memberikan bantuan dalam keadaan darurat. Swiss baru-baru ini
mengambil langkah untuk melegalkan bunuh diri yang dibantu untuk sakit mental yang kronis. Pengadilan tinggi Lausanne, dalam putusannya tahun 2006, telah memberikan hak kepada seseorang tanpa
nama yang memiliki gangguan kejiwaan yang lama untuk mengakhiri hidupnya
sendiri.
Di Amerika Serikat,
bunuh diri tidak ilegal, tetapi mungkin dikaitkan dengan hukuman bagi orang
yang mencobanya. Bunuh diri yang dibantu dokter merupakan tindakan yang
legal di negara bagian Oregon dan Washington.
Di jepang ada salah satu
tradisi bunuh diri yaitu yang bernama harakiri. Umumnya harakiri dilakukan
dengan cara menusukan samurai ke perut sang pelaku hingga tewas. Akan tetapi,
tradisi ini makin berkembang dengan beragam cara, mulai dari menusukkan
samurai, menenggak racun, gantung diri, menabrakan diri di kereta, hingga
loncat dari ketinggian tertentu yang mematikan.
Tindakan ini biasanya
disebabkan oleh 3 hal, yaitu : Pertama, motif harga diri. dengan motif
ini, para samurai dulu melakukan bunuh diri demi menjaga harga dirinya. Kedua,
motif malu. motif ini paling dominan dilakukan oleh pelaku harakiri di masa
kini. motif "tidak bisa menahan malu" dilakukan oleh berbagai
kelompok masyarakat, mulai dari pejabat, akademisi, hingga rakyat biasa. Dan ketiga
: motif balas dendam. pada kasus ini, biasanya dilakukan oleh seseorang yang
kecewa pada keluarganya.
Tradisi
tersebut sudah di anggap wajar. Bahkan ada seseorang yang menulis tata cara dan
panduan lengkap bunuh diri.
Dan di
Indonesia, salah satunya kasus bunuh diri dari warga Suku Tengger di Gunung
Bromo biasanya dilatarbelakangi soal harga diri. Sedangkan harga diri seorang
warga Suku Tengger bisa jatuh, terkadang hanya gara-gara soal sepele. Misalnya,
seorang warga yang tidak mampu menggelar seni tradisonal tayuban yang sangat
dibanggakan warga sekitar dalam hajatan, bisa membuat harga dirinya jatuh.
Bahkan hanya gara-gara tidak mampu memberi sawer kepada penari tayub, seseorang
juga bisa merasa kehilangan harga diri.
Yang tragis,
warga yang merasa harga dirinya telah jatuh terkadang juga tidak mampu
menyembunyikan, atau mengatasinaya, sehingga langkah bunuh diri dianggapnya
merupakan pilihan terbaik.
4. Pandangan Islam mengenai bunuh diri
Terlarang bagi umat Islam untuk mengharapkan
kematian. Tak peduli bagaimana pun kondisi mereka. Dan bunuh diri merupakan suatu tindakan kezholiman. Sebab ia telah menganiaya
dan menyakiti tubuhnya sendiri.
Allah SWT secara tegas melarang tindakan
bunuh diri. Larangan itu disebutkan, antara lain, dalam surah an-Nisa’ ayat 29-30
yang artinya, “ ..... Janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah
adalah Maha penyayang kepadamu. Dan Barangsiapa berbuat demikian
dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam
neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” .
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim dari Ad-Dahak disebutkan, “Barang siapa terjun dari sebuah bukit
untuk menewaskan dirinya maka kelak ia akan masuk neraka dalam keadaan
terlempar jasadnya. Ia kekal dalam neraka selama-lamanya. Barang siapa yang
meneguk racun dan racun itu menewaskan dirinya, maka racun itu akan tetap dalam
genggaman tangannya sambil meneguknya di dalam neraka jahanam. la juga kekal di
dalamnya selama-lamanya.”
Bunuh diri merupakan
salah satu dari dosa-dosa besar. Oleh karenanya, tidak pantas seseorang merasa
bangga diri ketika bunuh diri. Nabi Muhammad SAW. bersabda,
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْكَبَائِرِ قَالَ
الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَقَوْلُ
الزُّورِ
“Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda tentang
dosa-dosa besar, beliau bersabda: “Mempersekutukan Allah, durhaka kepada kedua
orang tua, bunuh diri, dan perkataan dusta.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Asy-Syahadat (2510) dan Muslim
dalam Al-Iman (88)]
Imam asy-Syathibi menyatakan bahwa semua
ajaran yang ditetapkan oleh Islam adalah untuk menjaga kemaslahatan yang lima.
Berdasarkan dalil-dalil di atas jelas bahwa bunuh diri merupakan perbuatan yang
dilarang dan bertentangan dengan perintah agama. Karena besarnya dosa akibat
perbuatan tersebut maka tempat kembali orang yang melakukannya adalah neraka
jahanam.
Dengan bunuh
diri, seseorang akan merasakan penderitaan tiga kali, yaitu penderitaan di dunia
yang mendorongnya berbuat seperti itu, penderitaan menjelang kematiannya, dan
penderitaan yang kekal di akhirat nanti.
No comments:
Post a Comment