HARAM COPY PASTE KESELURUHAN

Catatan yang ada diblog ini saya harap jangan di copy paste semua. karena ini arsip pribadi perkuliahan saya. Jika toh memang membutuhkan referensi tambahan dari blog saya ini, cantumkan juga alamat laman ini.
terima kasih..

Monday, June 16, 2014

NAPZA


NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF)

MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Psikofarma dan Obat Tradisional
Dosen Pengampu : dr. Intan Zaenafree





                                                                 

Di susun oleh :
LUKMAN HAKIM                 (124411026)
         
FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
I.          PENDAHULUAN
Pada mulanya, narkoba atau napza merupakan zat-zat yang sering digunakan untuk tujuan medis atau kedokteran, seperti menghilangkan rasa sakit, misalnya heroin yang ditemukan oleh Hendrich Dresser pada tahunb1875 (Utami,dkk;2006: 33). Heroin ini digunakan sebagai pengganti morfin untuk melakukan pembiusan. Semula, di duga tidak akan menimbulkan ketergantungan, namun baik heroin maupun morfin keduanya berasal dari opium malah menimbulkan ketergantungan yang sangat kuat. Jika zat-zat semacam ini digunakan bukan untuk keperluan medis tanpa mengindahkan kaidah-kaidah medis atau dosis seharusnya dan digunakan secara tetap, pada gilirannya dapat menimbulkan kerusakan fisik, mental, dan sikap hidup di masyarakat. Penggunaan yang seperti demikian disebut penyalahgunaan napza atau drug abuse.Ancaman bahaya penyalahgunaan
Narkotika di Indonesia kian meningkat dan mengarah pada generasi muda. Kelompok usia muda sangat rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan hasil survey Badan Narkotika Nasional tahun 2009 diperoleh data bahwa rata-rata usia pertama kali menyalahgunakan narkotika pada usia yang sangat muda yaitu 12-15 tahun. Angka penyalahgunakan narkotika di kalangan pelajar dan mahasiswa untuk pernah pakai sebesar 7,5 persen dan setahun pakai sebesar 4,7 persen.
Angka penyalahgunaan narkotika ini juga berbeda menurut jenis kelamin, usia dan jenjang pendidikan. Angka penyalahgunaan pada kelompok laki-laki lebih tinggi disbanding perempuan. Hasil survey tahun 2006 dan 2009 menunjukkan pola yang sama bahwa angka penyalahgunaan narkotika lebih tinggi pada sekolah swasta dibandingkan sekolah negeri dan agama.

II.       RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian NAPZA?
B.     Apa jenis-jenis NAPZA itu?
C.     Bagaimana dampak/penyalahgunaan dari penggunaan NAPZA?
D.    Apa penyebab penyalahgunaan NAPZA?
E.     Bagaimana pandangan Islam mengenai NAPZA?



III.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian NAPZA
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaaan, dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Kata Narkotika atau Narkotics berasal dari kata Narcois yang berarti narkose atau menidurkan yaitu zat atau obat yang membiuskan.[1] Sedangkan dalam undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.[2]
Menurut UU RI No.5 / 1997 Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Dalam pengertian lain, Psikotropika atau yang diesbut obat-obat berbahaya adalah berbagai mecam jenis untuk pengobatan. Karena daya kerjanya obat-obat tersebut sangat keras, sehingga penggunaannyapun harus melalui resep dokter. Obat-obat dimaksud jika disalahgunakan akan berpengaruh dan merusak fisik maupun psikis dari si pemakai dan mengakibatkan ketergantungan sebagaimana narkotika lainnya.
Sedangkan yang dimaksud Zat Adiktif atau Zat-zat yang berbahaya mempunyai pengertian yaitu zat-zat yang tidak termasuk golongan narkotika maupun obat-obat berbahaya, tetapi mempunyai pengaruh dan efek merusak fisik dan psikis seseorang jika disalahgunakan sebagaimana penggunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya.[3]


2.      Jenis-jenis NAPZA
a.       Narkotika
Narkotika dibedan menjadi 3 golongan, yaitu :
1.      Narkotika golongan satu
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya : Tanaman papaver somniferum, Tanaman Kokain, Tanaman Ganja, Heroin, Meskalina, Teofentanil, dll
2.      Narkotika golongan dua
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya : Alfasentilmetadol, Alfameprodina, Alfentanil, Benzentidin, Morfina, Petidin, dll
3.      Narkotika golongan tiga
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya : Asetildihidrokodeina, Kodeina, Nikokodina, Propiram, Buprenorfina, dll[4]
Sedangkan menurut undang-undang No.9 tahun 1976 tentang jenis-jenis narkotika yaitu :
1.      Candu/opium
Candu/opium adalah getah tanaman Papaver Somniferum. Tanaman ini dapat dipelihara dan diperkebunkan. Termasuk tumbuhan semak, tingginya antara 70-110 cm. berbunga merah putih dan ungu. Pohon ini berdaun lebar, bertangkai besar. Dalam waktu 10-15 hari setelah berbunga, bunga Papaver akan berjatuhan sehingga tinggal buahnya saja. Kemudian dari buah yang hampir masak ini digores atau disadap mulai dari pangkal hingga ujung buah. Getah yang keluar dari luka goresan itu dibiarkan mengalir dan mongering di atas kulit buah. Grtah inilah sebagai bahan mentah candu (rawopium) berwarna coklat tua, baunya tidak enak (langu) dan rasanya pahit.
2.      Morphine
Morphine adalah sebagai zat utama yang berkhasiat narkotika yang dapat pada candu mentah. Ia sebagai salah satu alkaloid yang terdapat pada candu mentah yang diperoleh dengan jalan mengolahnya secara kimiawi. Nama Morphine diambil dari nama Dewa bangsa Yunani bernama Dewa Morpheus atau Dewa Mimpi.
Nama-nama sebutan morphine di pasaran gelap antara lain : White Stuff, Hard Shaff, Morple, Enkie, Hocus, Morphee, Enseel. Morphine diperdagangkan dalam bentuk bubuk atau serbuk, cairan, balokan, tablet.
3.      Heroin
Pada tahun 1874, Wrigt mengadakan proses kimia terhadap morphine dan ia menemukan Heroin. Heroin 4 kali lebih addicting dari pada morphine. Oleh karena itu di Amerika heroin merupakan obat yang terlarang, tidak diperbolehkan dipergunakan dalam pengobatan.
4.      Ganja
Nama lain untuk ganja yaitu Canabis Sativa, Marihuana atau Mariyuana dikenal di Amerika Utara dan Selatan, Indian Hemp. Daun ganja mengandung zat THC (Tetrahydrocannabinol) yaitu suatu zat sebagai elemen aktif yang oleh para ahli dianggap sebagai halluciogenio substance atau zat sebagai factor penyebab terjadinya halusinasi atau khayalan pada seseorang yang menyalahgunakan ganja. Kadar zat THC tersebut tertinggi pada bunga Ganja yang mulai mekar.
5.      Cocaine
Cocaine merupakan tumbuh-tumbuhan yang dapat dijadikan obat perangsang. Daunnya yang dapat dipanen dalam setahun mengandung zat berkhasiat narkotis. Daun coca yang masih muda dipetik lalu dikeringkan, kemudian diolah dengan bahan kimia lainnya untuk dijadikan obat-obat yang memberikan rangsangan.
6.      Narkotika semi sintesis dan sintesis
Narkotika semi seintesis merupakan hasil prosessing yang bahan-bahannya dari modifikasi zat kimia yang terdapat dalam opium. Sedangkan narkotika sintesis sebagai hasil produksi laboratorium yang pembuatannya sepenuhnya dari bahan kimia seperti methadone, meperidine (pethidine).[5]

b.      Psikotropika
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1.      Golongan satu
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Ekstasi
2.      Golongan dua
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3.      Golongan tiga
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4.      Golongan empat
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM)

c.       Zat Adiktif Lainnya
1.      Minuman Alkohol
Mengandung etanol etil alcohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bahan dari kehidupan sehari-hari dalam kebudayaan tertentu.. ada 3 golongan minuman beralkohol
a.       Golongan A : kadar etanol 1-5 %  (Bir)
b.      Golongan B : kadar etanol 5-20 % (Berbagai minuman anggur)
c.       Golongan C : kadar etanol 20-45 % (Whisky, Vodka, Manson House, Johny Walker)
2.      Inhalasi (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut)
Keduanya tersebut mudah menguap berupa senyawa organic, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.      Tembakau
Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.[6]

3.      Dampak/penyalahgunaan NAPZA
Ø  Dampak NAPZA
Dari dampaknya, bisa dibedakan menjadi tiga golongan yaitu :
1.      Depresian
Yaitu menekankan system syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresian antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang popular sekarang adalah Putaw.
2.      Stimulant
Merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulant : Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu dan Ekstasi.
3.      Halusinogen
Dampak utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada juga yang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana dan ganja.

Ø  Dampak penyalahgunaan NAPZA
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sbb : Coba-coba -› Senang-senang -› menggunakan pada saat atau keadaan tertentu -› penyalahgunaan -› ketergantungan.
Bila NAPZA digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Ketergantungan atau kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada system syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati, dan ginjal.
ü  Dampak Fisik
1.      Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti : kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
2.      Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kordiovaskuler) seperti : infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
3.      Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti : penanahan (abses), alergi, eksim
4.      Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti : penekanan fungsi pernafasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
5.      Dll
ü  Dampak Psikis
1.      Malas belajar, ceroboh, sering tegang, dan gelisah
2.      Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3.      Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4.      Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5.      Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
ü  Dampak Sosial
1.      Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2.      Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3.      Pendidikan terganggu, dan masa depan suram[7]

4.      Penyebab penyalahgunaan NAPZA
Penyebab penyalahgunaan NAPZA sangat kompleks akibat interaksi antara factor yang terkait dengan individu, factor lingkungan, dan factor tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat adanya penyebab tunggal (single cause). Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan NAPZA adalah sebagai berikut :
1.      Faktor Individu
Kebanyakan penyalahgunaan NAPZA dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologi, psikologi, maupun social yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunaan NAPZA. Anak atau remaja dengan cirri-ciri tertentu mempunyai resiko lebih besar untuk menjadi penyalahgunaan NAPZA.

2.      Factor lingkungan
Factor lingkungan meliputi factor keluarga dan lingkungan pergaulan baik disekitar rumah, sekolah, teman sebaya maupun masyarakat. Factor keluarga,terutama factor orang tua yang ikut menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahgunaan NAPZA antara lain:
a.       lingkungan keluarga
b.      lingkungan sekolah
c.       lingkungan teman sebaya
d.      lingkungan masyarakat atau social

3.      Faktor napza
- Mudanya NAPZA didapat dimana-mana dengan harga terjngkau
- Banyaknya iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba
- Khasiat farakologik NAPZA yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan[8]

5.      Pandangan Islam mengenai NAPZA
Dalam Al-Qur’an Allah SWT menjelaskan tentang khamar (semua yang bersifat memabukkan) dan sudah jelas keharamannya yang berdampak buruk pada kesehatan fisik dan psikis. Ini termaktub salah satunya dalam QS. Al-Baqarah : 219, QS. Al-Maidah : 90-91
* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ  
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[semua yang bersifat memabukkan] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,” (Al-Baqarah : 219)
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ   $yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ  
“(90). Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (91). Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”(QS. Al-Maidah : 90-91)[9]
Peneliti (Hawari, 1990) membuktikan bahwa penyalahgunaan NAZA (narkotika, alcohol, dam zat adiktif lainnya) menimbulkan dampak antara lain, merusak hubungan kekekualgaan menurunkan kemampuan belajar, ketidakmampuan untuk membedakan mana yang baik dan buruk, perubahan perilaku menjadi anti-sosial, merosotnya produktivitas kerja, gangguan kesehatan, mempertinggi kecelakaan lalu-lintas, kriminalitas dan tindak kekerasan lainnya baik kuantitatif maupun kualitatif.[10]
Penyalahgunaan NAZA adalah suatu kondisi yang dapat dikonseptualisasikan sebagai gangguan jiwa, sehingga penyalahgunaan NAZA (penderita) tidak lagi mampu berfungsi secara wajar dalam masyarakat, dan menunjukkan perilaku maladatif. Kondisi demikian dapat dilihat pada pemburukan (impairment) dalam fungsi social, pekerjaan atau sekolah, ketidakmampuan untuk mengendalikan diri dan menghentikan pemakaian NAZA, dan yang dapat menimbulkan gejala putus NAZA (withdrawal symptom) jika pemakaian NAZA itu dihentikan.[11]
Dari sudut psikiatri penyalahgunaan NAZA dapat mengakibatkan gangguan mental organic akibat NAZA atau disebutkan juga Sindrom Otak Organik, yang disebabkan oleh efek langsung dari NAZA tersebut terhadap susunan saraf pusat/otak. Akibat lain adalah yang disebut sebagai gangguan penggunaan NAZA, yang menyoroti perubahan perilaku yang berkaitan dengan penggunaan NAZA yang mempengaruhi susunan saraf pusat.[12]
Kerangka pemikiran pendekatan klinis pada penyalahgunaan NAZA (proses terjadinya penyalahgunaan NAZA)
 


















Efek negative/buruk yang terjadi pada diri pengguna NAZA itulah ganjaran apa yang sudah ia perbuat, sesungguhnya dia sendirilah yang menganiyaya dirinya. Allah SWT. berfirman dalam QS. Ali Imran : 117, QS. Yunus : 44, QS.Ar-Rum : 41,
$tBur ãNßgyJn=sß ª!$# ô`Å3»s9ur öNßg|¡àÿRr& tbqßJÎ=ôàtƒ ÇÊÊÐÈ  
“….Allah tidak Menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang Menganiaya diri mereka sendiri.” (QS. Ali Imran : 10)
¨bÎ) ©!$# Ÿw ãNÎ=ôàtƒ }¨$¨Y9$# $\«øx© £`Å3»s9ur }¨$¨Z9$# öNåk|¦àÿRr& tbqãKÎ=ôàtƒ ÇÍÍÈ  
“Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia Itulah yang berbuat zalim kepada diri mereka sendiri.” (QS. Yunus : 44)
tygsß ßŠ$|¡xÿø9$# Îû ÎhŽy9ø9$# ̍óst7ø9$#ur $yJÎ/ ôMt6|¡x. Ï÷ƒr& Ĩ$¨Z9$# Nßgs)ƒÉãÏ9 uÙ÷èt/ Ï%©!$# (#qè=ÏHxå öNßg¯=yès9 tbqãèÅ_ötƒ ÇÍÊÈ  
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS.Ar-Rum : 41)

IV.    SIMPULAN
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaaan, dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Jenis-jenis dari NAPZA itu sendiri yaitu :
a.       Narkotika
o   Golongan satu, contohnya : Tanaman papaver somniferum, Tanaman Kokain, Tanaman Ganja, Heroin, Meskalina, Teofentanil, dll
o   Golongan dua, contohnya : Alfasentilmetadol, Alfameprodina, Alfentanil, Benzentidin, Morfina, Petidin, dll
o   Golongan tiga, contohnya : Asetildihidrokodeina, Kodeina, Nikokodina, Propiram, Buprenorfina, dll
b.      Psikotropika
o   Golongan satu, contohnya : Ekstasi
o   Golongan dua, contohnya ; Amphetamine
o   Golongan tiga, contohnya : Phenobarbital
o   Golongan empat, contohnya : Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM)
c.       Zat Adiktif lainnya
1.      Alcohol
2.      Inhalasi (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut)
3.      Tembakau
Bila NAPZA ini digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Ketergantungan atau kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada system syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati, dan ginjal.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT menjelaskan tentang khamar (semua yang bersifat memabukkan) dan sudah jelas keharamannya yang berdampak buruk pada kesehatan fisik dan psikis. Ini termaktub salah satunya dalam QS. Al-Baqarah : 219, QS. Al-Maidah : 90-91
Untuk menanggulangi permasalahan ini dibutuhkan kesadaran sangat tinggi dari semua pihak (terutama pelaku) dan adanya saling mendukung menciptakan suasana yang baik dan positif. Factor individu dan lingkunganlah yang paling membentuk kepribadian/prilaku seseorang, jika baik maka orang itu bisa dipastikan baik dan jika sebaliknya maka yang terjadi adalah prilaku negative atau penyimpangan.

V.      PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya uraikan. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan. Karena sesungguhnya kesempurnaan itu milik Allah dan kekurangan adalah bagian dari saya. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang kontruktif untuk memperbaiki makalah berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat dan menambah referensi pengetahuan kita.







DAFTAR PUSTAKA
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Mahasiswa dan Bahaya Narkotika, Jakarta : Gedung BNN, 2012
Hawari Dadang, Al-Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997
Mandagi Jeanne, M. Wresniwiro, dan A. Haris Sumarna, Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, Jakarta : Pramuka Saka Bhayangkara, 1996


[1] Jeanne Mandagi, M. Wresniwiro, dan A. Haris Sumarna, Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, (Jakarta : Pramuka Saka Bhayangkara, 1996) hlm. 33
[2] Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Mahasiswa dan Bahaya Narkotika, (Jakarta : Gedung BNN, 2012) hlm. 9
[3] Op.Cit, Jeanne Mandagi, M. Wresniwiro, dan A. Haris Sumarna, hlm. 42
[4] Op.Cit, BNN RI, hlm. 9-12. Lihat juga dilaman http://zenc.wordpress.com/2007/06/13/napza-narkotika-psikotropika-dan-zat-adiktif/ diunduh 26-03-2014 pukul 17.31 WIB
[5] Op.Cit, Jeanne Mandagi, M. Wresniwiro, dan A. Haris Sumarna, hlm. 33-42
[7] Op.Cit, BNN RI . hlm. 13-16
[9] Dadang Hawari, Al-Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, (Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997), hlm. 131-132
[10] Ibid, hlm. 133
[11] Ibid, hlm. 137
[12] Ibid, hlm. 139

No comments:

Post a Comment