NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF)
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Psikofarma dan Obat Tradisional
Dosen Pengampu : dr. Intan Zaenafree
Di susun oleh :
LUKMAN HAKIM (124411026)
FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
Pada
mulanya, narkoba atau napza merupakan zat-zat yang sering digunakan untuk
tujuan medis atau kedokteran, seperti menghilangkan rasa sakit, misalnya heroin
yang ditemukan oleh Hendrich Dresser pada tahunb1875 (Utami,dkk;2006: 33).
Heroin ini digunakan sebagai pengganti morfin untuk melakukan pembiusan.
Semula, di duga tidak akan menimbulkan ketergantungan, namun baik heroin maupun
morfin keduanya berasal dari opium malah menimbulkan ketergantungan yang sangat
kuat. Jika zat-zat semacam ini digunakan bukan untuk keperluan medis tanpa
mengindahkan kaidah-kaidah medis atau dosis seharusnya dan digunakan secara
tetap, pada gilirannya dapat menimbulkan kerusakan fisik, mental, dan sikap
hidup di masyarakat. Penggunaan yang seperti demikian disebut penyalahgunaan
napza atau drug abuse.Ancaman bahaya penyalahgunaan
Narkotika di Indonesia kian meningkat dan mengarah pada
generasi muda. Kelompok usia muda sangat rawan terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan hasil survey Badan Narkotika Nasional
tahun 2009 diperoleh data bahwa rata-rata usia pertama kali menyalahgunakan
narkotika pada usia yang sangat muda yaitu 12-15 tahun. Angka penyalahgunakan
narkotika di kalangan pelajar dan mahasiswa untuk pernah pakai sebesar 7,5
persen dan setahun pakai sebesar 4,7 persen.
Angka penyalahgunaan narkotika ini juga berbeda
menurut jenis kelamin, usia dan jenjang pendidikan. Angka penyalahgunaan pada
kelompok laki-laki lebih tinggi disbanding perempuan. Hasil survey tahun 2006
dan 2009 menunjukkan pola yang sama bahwa angka penyalahgunaan narkotika lebih
tinggi pada sekolah swasta dibandingkan sekolah negeri dan agama.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A.
Apa
pengertian NAPZA?
B.
Apa
jenis-jenis NAPZA itu?
C.
Bagaimana
dampak/penyalahgunaan dari penggunaan NAPZA?
D.
Apa penyebab penyalahgunaan NAPZA?
E.
Bagaimana
pandangan Islam mengenai NAPZA?
III.
PEMBAHASAN
1. Pengertian NAPZA
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat
mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaaan, dan
perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang
termasuk dalam NAPZA adalah Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Kata Narkotika atau Narkotics berasal dari kata Narcois
yang berarti narkose atau menidurkan
yaitu zat atau obat yang membiuskan.[1]
Sedangkan dalam undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan
bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.[2]
Menurut UU RI No.5 / 1997 Psikotropika adalah : zat
atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Dalam pengertian lain, Psikotropika atau yang
diesbut obat-obat berbahaya adalah berbagai mecam jenis untuk pengobatan.
Karena daya kerjanya obat-obat tersebut sangat keras, sehingga penggunaannyapun
harus melalui resep dokter. Obat-obat dimaksud jika disalahgunakan akan
berpengaruh dan merusak fisik maupun psikis dari si pemakai dan mengakibatkan
ketergantungan sebagaimana narkotika lainnya.
Sedangkan yang dimaksud Zat Adiktif atau Zat-zat
yang berbahaya mempunyai pengertian yaitu zat-zat yang tidak termasuk golongan
narkotika maupun obat-obat berbahaya, tetapi mempunyai pengaruh dan efek
merusak fisik dan psikis seseorang jika disalahgunakan sebagaimana penggunaan
narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya.[3]
2. Jenis-jenis NAPZA
a.
Narkotika
Narkotika dibedan menjadi 3 golongan, yaitu :
1.
Narkotika
golongan satu
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya : Tanaman papaver somniferum, Tanaman Kokain, Tanaman Ganja, Heroin, Meskalina, Teofentanil, dll
2.
Narkotika
golongan dua
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan
sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contohnya : Alfasentilmetadol,
Alfameprodina, Alfentanil, Benzentidin, Morfina, Petidin, dll
3.
Narkotika
golongan tiga
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya : Asetildihidrokodeina, Kodeina, Nikokodina,
Propiram, Buprenorfina, dll[4]
Sedangkan menurut undang-undang No.9 tahun 1976
tentang jenis-jenis narkotika yaitu :
1.
Candu/opium
Candu/opium adalah getah tanaman Papaver Somniferum. Tanaman ini dapat dipelihara dan diperkebunkan.
Termasuk tumbuhan semak, tingginya antara 70-110 cm. berbunga merah putih dan
ungu. Pohon ini berdaun lebar, bertangkai besar. Dalam waktu 10-15 hari setelah
berbunga, bunga Papaver akan
berjatuhan sehingga tinggal buahnya saja. Kemudian dari buah yang hampir masak
ini digores atau disadap mulai dari pangkal hingga ujung buah. Getah yang
keluar dari luka goresan itu dibiarkan mengalir dan mongering di atas kulit
buah. Grtah inilah sebagai bahan mentah candu (rawopium) berwarna coklat tua, baunya tidak enak (langu) dan rasanya pahit.
2.
Morphine
Morphine adalah sebagai zat utama yang berkhasiat
narkotika yang dapat pada candu mentah. Ia sebagai salah satu alkaloid yang
terdapat pada candu mentah yang diperoleh dengan jalan mengolahnya secara
kimiawi. Nama Morphine diambil dari nama Dewa bangsa Yunani bernama Dewa
Morpheus atau Dewa Mimpi.
Nama-nama sebutan morphine di pasaran gelap antara
lain : White Stuff, Hard Shaff, Morple,
Enkie, Hocus, Morphee, Enseel. Morphine
diperdagangkan dalam bentuk bubuk atau serbuk, cairan, balokan, tablet.
3.
Heroin
Pada tahun 1874, Wrigt mengadakan proses kimia
terhadap morphine dan ia menemukan Heroin. Heroin 4 kali lebih addicting dari pada morphine. Oleh karena itu di Amerika heroin merupakan obat yang
terlarang, tidak diperbolehkan dipergunakan dalam pengobatan.
4.
Ganja
Nama lain untuk ganja yaitu Canabis Sativa, Marihuana atau Mariyuana dikenal di Amerika Utara dan
Selatan, Indian Hemp. Daun ganja mengandung zat THC (Tetrahydrocannabinol) yaitu suatu zat sebagai elemen aktif yang
oleh para ahli dianggap sebagai halluciogenio substance atau zat sebagai factor
penyebab terjadinya halusinasi atau khayalan pada seseorang yang
menyalahgunakan ganja. Kadar zat THC tersebut tertinggi pada bunga Ganja yang
mulai mekar.
5.
Cocaine
Cocaine merupakan tumbuh-tumbuhan yang dapat dijadikan obat
perangsang. Daunnya yang dapat dipanen dalam setahun mengandung zat berkhasiat
narkotis. Daun coca yang masih muda dipetik lalu dikeringkan, kemudian diolah
dengan bahan kimia lainnya untuk dijadikan obat-obat yang memberikan
rangsangan.
6.
Narkotika
semi sintesis dan sintesis
Narkotika semi seintesis merupakan hasil prosessing
yang bahan-bahannya dari modifikasi zat kimia yang terdapat dalam opium. Sedangkan narkotika sintesis
sebagai hasil produksi laboratorium yang pembuatannya sepenuhnya dari bahan
kimia seperti methadone, meperidine (pethidine).[5]
b.
Psikotropika
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1.
Golongan
satu
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Ekstasi
2.
Golongan
dua
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat
digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3.
Golongan
tiga
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4.
Golongan
empat
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat
luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM)
c.
Zat
Adiktif Lainnya
1.
Minuman
Alkohol
Mengandung etanol etil alcohol, yang berpengaruh
menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bahan dari kehidupan
sehari-hari dalam kebudayaan tertentu.. ada 3 golongan minuman beralkohol
a.
Golongan
A : kadar etanol 1-5 % (Bir)
b.
Golongan
B : kadar etanol 5-20 % (Berbagai minuman anggur)
c.
Golongan
C : kadar etanol 20-45 % (Whisky, Vodka,
Manson House, Johny Walker)
2.
Inhalasi (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut)
Keduanya tersebut mudah menguap berupa senyawa
organic, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan
sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner,
Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.
Tembakau
Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat
luas di masyarakat.[6]
3. Dampak/penyalahgunaan
NAPZA
Ø Dampak NAPZA
Dari dampaknya, bisa dibedakan menjadi tiga golongan
yaitu :
1.
Depresian
Yaitu menekankan system syaraf pusat dan mengurangi
aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat
pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan
kematian. Jenis narkoba depresian antara lain opioda, dan berbagai turunannya
seperti morphin dan heroin. Contoh yang popular sekarang adalah Putaw.
2.
Stimulant
Merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan
serta kesadaran. Jenis stimulant : Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang
sekarang sering dipakai adalah Shabu dan Ekstasi.
3.
Halusinogen
Dampak utamanya adalah mengubah daya persepsi atau
mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti
mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada juga
yang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah
marijuana dan ganja.
Ø Dampak penyalahgunaan
NAPZA
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sbb : Coba-coba -›
Senang-senang -› menggunakan pada saat atau keadaan tertentu -› penyalahgunaan
-› ketergantungan.
Bila NAPZA digunakan secara terus menerus atau
melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan.
Ketergantungan atau kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan
psikologis, karena terjadinya kerusakan pada system syaraf pusat (SSP) dan
organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati, dan ginjal.
ü Dampak Fisik
1.
Gangguan
pada system syaraf (neurologis)
seperti : kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
2.
Gangguan
pada jantung dan pembuluh darah (kordiovaskuler)
seperti : infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
3.
Gangguan
pada kulit (dermatologis) seperti :
penanahan (abses), alergi, eksim
4.
Gangguan
pada paru-paru (pulmoner) seperti :
penekanan fungsi pernafasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
5.
Dll
ü Dampak Psikis
1.
Malas
belajar, ceroboh, sering tegang, dan gelisah
2.
Hilang
kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3.
Agitatif,
menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4.
Sulit
berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5.
Cenderung
menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
ü Dampak Sosial
1.
Gangguan
mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2.
Merepotkan
dan menjadi beban keluarga
3.
Pendidikan
terganggu, dan masa depan suram[7]
4. Penyebab penyalahgunaan NAPZA
Penyebab penyalahgunaan NAPZA sangat kompleks akibat
interaksi antara factor yang terkait dengan individu, factor lingkungan, dan
factor tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat adanya penyebab tunggal (single
cause). Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan NAPZA adalah
sebagai berikut :
1.
Faktor
Individu
Kebanyakan penyalahgunaan NAPZA dimulai atau
terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan
biologi, psikologi, maupun social yang pesat merupakan individu yang rentan
untuk menyalahgunaan NAPZA. Anak atau remaja dengan cirri-ciri tertentu
mempunyai resiko lebih besar untuk menjadi penyalahgunaan NAPZA.
2.
Factor
lingkungan
Factor lingkungan meliputi factor keluarga dan
lingkungan pergaulan baik disekitar rumah, sekolah, teman sebaya maupun
masyarakat. Factor keluarga,terutama factor orang tua yang ikut menjadi
penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahgunaan NAPZA antara lain:
a.
lingkungan
keluarga
b.
lingkungan
sekolah
c.
lingkungan
teman sebaya
d. lingkungan
masyarakat atau social
3. Faktor
napza
- Mudanya NAPZA didapat
dimana-mana dengan harga terjngkau
- Banyaknya iklan
minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba
- Khasiat farakologik
NAPZA yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan[8]
5. Pandangan Islam
mengenai NAPZA
Dalam Al-Qur’an Allah SWT menjelaskan tentang khamar
(semua yang bersifat memabukkan) dan sudah jelas keharamannya yang berdampak
buruk pada kesehatan fisik dan psikis. Ini termaktub salah satunya dalam QS.
Al-Baqarah : 219, QS. Al-Maidah : 90-91
*
y7tRqè=t«ó¡o
ÇÆtã
ÌôJyø9$#
ÎÅ£÷yJø9$#ur
(
ö@è%
!$yJÎgÏù
ÖNøOÎ)
×Î72
ßìÏÿ»oYtBur
Ĩ$¨Z=Ï9
!$yJßgßJøOÎ)ur
çt9ò2r&
`ÏB
$yJÎgÏèøÿ¯R
3
tRqè=t«ó¡our
#s$tB
tbqà)ÏÿZã
È@è%
uqøÿyèø9$#
3
Ï9ºxx.
ßûÎiüt7ã
ª!$#
ãNä3s9
ÏM»tFy$#
öNà6¯=yès9
tbrã©3xÿtFs?
ÇËÊÒÈ
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar[semua yang bersifat memabukkan] dan judi.
Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan
mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih
dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu
supaya kamu berfikir,” (Al-Baqarah :
219)
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
$yJ¯RÎ)
ãôJsø:$#
çÅ£øyJø9$#ur
Ü>$|ÁRF{$#ur
ãN»s9øF{$#ur
Ó§ô_Í
ô`ÏiB
È@yJtã
Ç`»sÜø¤±9$#
çnqç7Ï^tGô_$$sù
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè?
ÇÒÉÈ $yJ¯RÎ)
ßÌã
ß`»sÜø¤±9$#
br&
yìÏ%qã
ãNä3uZ÷t/
nourºyyèø9$#
uä!$Òøót7ø9$#ur
Îû
Ì÷Ksø:$#
ÎÅ£÷yJø9$#ur
öNä.£ÝÁtur
`tã
Ìø.Ï
«!$#
Ç`tãur
Ío4qn=¢Á9$#
(
ö@ygsù
LäêRr&
tbqåktJZB
ÇÒÊÈ
“(90).
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. (91). Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”(QS.
Al-Maidah : 90-91)[9]
Peneliti (Hawari, 1990) membuktikan bahwa
penyalahgunaan NAZA (narkotika, alcohol, dam zat adiktif lainnya) menimbulkan
dampak antara lain, merusak hubungan kekekualgaan menurunkan kemampuan belajar,
ketidakmampuan untuk membedakan mana yang baik dan buruk, perubahan perilaku
menjadi anti-sosial, merosotnya produktivitas kerja, gangguan kesehatan,
mempertinggi kecelakaan lalu-lintas, kriminalitas dan tindak kekerasan lainnya
baik kuantitatif maupun kualitatif.[10]
Penyalahgunaan NAZA adalah suatu kondisi yang dapat dikonseptualisasikan
sebagai gangguan jiwa, sehingga penyalahgunaan NAZA (penderita) tidak lagi
mampu berfungsi secara wajar dalam masyarakat, dan menunjukkan perilaku
maladatif. Kondisi demikian dapat dilihat pada pemburukan (impairment) dalam
fungsi social, pekerjaan atau sekolah, ketidakmampuan untuk mengendalikan diri
dan menghentikan pemakaian NAZA, dan yang dapat menimbulkan gejala putus NAZA
(withdrawal symptom) jika pemakaian NAZA itu dihentikan.[11]
Dari sudut psikiatri penyalahgunaan NAZA dapat mengakibatkan
gangguan mental organic akibat NAZA atau disebutkan juga Sindrom Otak Organik,
yang disebabkan oleh efek langsung dari NAZA tersebut terhadap susunan saraf
pusat/otak. Akibat lain adalah yang disebut sebagai gangguan penggunaan NAZA,
yang menyoroti perubahan perilaku yang berkaitan dengan penggunaan NAZA yang
mempengaruhi susunan saraf pusat.[12]
Kerangka pemikiran pendekatan klinis pada
penyalahgunaan NAZA (proses terjadinya penyalahgunaan NAZA)
Efek negative/buruk yang terjadi pada diri pengguna
NAZA itulah ganjaran apa yang sudah ia perbuat, sesungguhnya dia sendirilah
yang menganiyaya dirinya. Allah SWT. berfirman dalam QS. Ali Imran : 117, QS.
Yunus : 44, QS.Ar-Rum : 41,
$tBur… ãNßgyJn=sß
ª!$#
ô`Å3»s9ur
öNßg|¡àÿRr&
tbqßJÎ=ôàt
ÇÊÊÐÈ
“….Allah
tidak Menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang Menganiaya diri mereka
sendiri.” (QS. Ali Imran : 10)
¨bÎ)
©!$#
w
ãNÎ=ôàt
}¨$¨Y9$#
$\«øx©
£`Å3»s9ur
}¨$¨Z9$#
öNåk|¦àÿRr&
tbqãKÎ=ôàt
ÇÍÍÈ
“Sesungguhnya Allah tidak
berbuat zalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia Itulah yang
berbuat zalim kepada diri mereka sendiri.”
(QS. Yunus : 44)
tygsß
ß$|¡xÿø9$#
Îû
Îhy9ø9$#
Ìóst7ø9$#ur
$yJÎ/
ôMt6|¡x.
Ï÷r&
Ĩ$¨Z9$#
Nßgs)ÉãÏ9
uÙ÷èt/
Ï%©!$#
(#qè=ÏHxå
öNßg¯=yès9
tbqãèÅ_öt
ÇÍÊÈ
“Telah nampak kerusakan di
darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah
merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka
kembali (ke jalan yang benar).” (QS.Ar-Rum
: 41)
IV.
SIMPULAN
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat
mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaaan, dan
perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang
termasuk dalam NAPZA adalah Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Jenis-jenis
dari NAPZA itu sendiri yaitu :
a.
Narkotika
o Golongan satu,
contohnya : Tanaman papaver somniferum,
Tanaman Kokain, Tanaman Ganja, Heroin, Meskalina, Teofentanil, dll
o Golongan dua, contohnya
: Alfasentilmetadol, Alfameprodina,
Alfentanil, Benzentidin, Morfina, Petidin, dll
o Golongan tiga,
contohnya : Asetildihidrokodeina,
Kodeina, Nikokodina, Propiram, Buprenorfina, dll
b.
Psikotropika
o Golongan satu,
contohnya : Ekstasi
o Golongan dua, contohnya
; Amphetamine
o Golongan tiga,
contohnya : Phenobarbital
o Golongan empat,
contohnya : Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM)
c.
Zat
Adiktif lainnya
1.
Alcohol
2.
Inhalasi (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut)
3.
Tembakau
Bila NAPZA ini digunakan secara terus menerus atau
melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan.
Ketergantungan atau kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan
psikologis, karena terjadinya kerusakan pada system syaraf pusat (SSP) dan
organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati, dan ginjal.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT menjelaskan tentang khamar
(semua yang bersifat memabukkan) dan sudah jelas keharamannya yang berdampak
buruk pada kesehatan fisik dan psikis. Ini termaktub salah satunya dalam QS.
Al-Baqarah : 219, QS. Al-Maidah : 90-91
Untuk menanggulangi permasalahan ini dibutuhkan
kesadaran sangat tinggi dari semua pihak (terutama pelaku) dan adanya saling
mendukung menciptakan suasana yang baik dan positif. Factor individu dan
lingkunganlah yang paling membentuk kepribadian/prilaku seseorang, jika baik
maka orang itu bisa dipastikan baik dan jika sebaliknya maka yang terjadi
adalah prilaku negative atau penyimpangan.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya uraikan. Saya
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan. Karena
sesungguhnya kesempurnaan itu milik Allah dan kekurangan adalah bagian dari
saya. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang kontruktif untuk
memperbaiki makalah berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat dan menambah
referensi pengetahuan kita.
DAFTAR
PUSTAKA
Badan
Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Mahasiswa dan Bahaya Narkotika, Jakarta : Gedung BNN, 2012
Hawari
Dadang, Al-Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa
dan Kesehatan Jiwa, Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997
Mandagi
Jeanne, M. Wresniwiro, dan A. Haris Sumarna, Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika,
Jakarta : Pramuka Saka Bhayangkara, 1996
http://masa-masaqu.blogspot.com/2013/01/penyalahgunaan-napza.html diunduh
27/03/2014 pukul 14.30 WIB
http://zenc.wordpress.com/2007/06/13/napza-narkotika-psikotropika-dan-zat-adiktif/ diunduh 26-03-2014 pukul 17.31 WIB
[1] Jeanne Mandagi, M. Wresniwiro, dan A. Haris Sumarna, Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika,
(Jakarta : Pramuka Saka Bhayangkara, 1996) hlm. 33
[2] Badan Narkotika Nasional (BNN)
Republik Indonesia, Mahasiswa dan Bahaya Narkotika,
(Jakarta : Gedung BNN,
2012) hlm. 9
[4] Op.Cit, BNN RI, hlm. 9-12. Lihat juga dilaman http://zenc.wordpress.com/2007/06/13/napza-narkotika-psikotropika-dan-zat-adiktif/ diunduh 26-03-2014 pukul 17.31
WIB
[6] http://zenc.wordpress.com/2007/06/13/napza-narkotika-psikotropika-dan-zat-adiktif/ diunduh 26-03-2014 pukul 17.31
WIB
[7] Op.Cit, BNN RI . hlm. 13-16
[9] Dadang Hawari, Al-Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan
Jiwa, (Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997), hlm. 131-132
[10] Ibid, hlm. 133
[11] Ibid, hlm. 137
[12] Ibid, hlm. 139
No comments:
Post a Comment