HARAM COPY PASTE KESELURUHAN

Catatan yang ada diblog ini saya harap jangan di copy paste semua. karena ini arsip pribadi perkuliahan saya. Jika toh memang membutuhkan referensi tambahan dari blog saya ini, cantumkan juga alamat laman ini.
terima kasih..

Wednesday, November 27, 2013

ZAKAT MAL DAN ZAKAT PROFESI

I.          PENDAHULUAN
Sebelum islam diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw, semacam zakat telah dikenal dikalangan bangsa-bangsa timur kuno di Asia, khususnya dikalangan umat beragama. Hal ini terjadi atas adanya pandangan hidup dikalangan bangsa-bangsa timur bahwa meninggalkan kesenangan duniawi adalah perbuatan terpuji dan bersifat kesalehan. Sebaliknya memiliki kekayaan duniawi akan menghalangi orang untuk memperoleh kebahagiaan hidup disurga.
Setelah islam datang zakat menjadi wajib keagamaan yang berkedudukan sebagai salah satu rukun islam, zakat merupakan ibadah yang bercorak kemasyarakatan. Oleh karena itu zakat sering disebut sebagai ibadah maliyah ijtima’iyah.
Banyak sekali macam-macam dari zakat dan macam zakat yang akan dibahas pada saat ini adalah zakat maal dan zakat profesi.
                                                                   
II.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian zakat mal?
2.      Apa saja macam-macam zakat mal dan bagaimana syarat-syaratnya?
3.      Apa pengertian zakat profesi?
4.      Apa syarat-syarat zakat profesi dan bagaimana cara menghitungnya?

III.    PEMBAHASAN
1.      Pengertian Zakat Mal
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa arab yang secara harfilah berarti harta.

2.      Macam-macam zakat mal dan syarat-syaratnya
Harta-harta yang dizakati dari harta-harta lahir ialah : binatang, tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan. Dan dari harta-harta yang tersembunyi ialah : emas, perak dan barang perniagaan.[1]
a.       Zakat emas dan perak.
Pada emas dan perak diwajibkan zakat mengingat firman Allah pada surat At Taubah ayat 35 :
* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ   tPöqtƒ 4yJøtä $ygøŠn=tæ Îû Í$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\Ÿ2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. šcrâÏYõ3s? ÇÌÎÈ  
“34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
“35. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."[2]

1.      Adapun syarat-syarat zakat emas dan perak ialah :
·         Mencapai  nisab.
·         Dimiliki secara sempurna selama setahun.
·         Merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-hari.
·         Bersih dari ikatan piutang.
2.      Nisab emas dan perak.
Kekayaan emas baru dikenai kewajiban zakat jika sekurang-kurangnya mencapai 20 dinar atau mitsqal. Dinar adalah satuan uang emas yang dipergunakan sebagai alat pembayaran pada masa hidup nabi, sedang mitsqal adalah satuan timbangan yang berlaku pada masa nabi. Uang emas dinar adalah satu mitsqal. Menurut hasil penelitian mengenai uang yang dpergunakan dalam sejarah islam, yaitu mitsqal beratnya 4,25 gram. Dengan demikian, nishab emas adalah 20 x 4,25 gram = 85gram. Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 % nya setiap tahun.
Nisab perak adalah 200 dirham. Dirham adalah satuan uang perak yang dipergunakan pada masa nabi. Menurut penelitian, jika berat dirham dibandingkan dengan berat dinar adalah 10 : 7, satu dirham = 7/10 dinar. Dengan demikian berat dirham adalah 7/10 x 4,25 gram = 2,975 gram. Dan nisab perak adalah 200 x 2,975 gram = 595 gram. Zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5 % nya setiap tahun.[3]

b.      Zakat Tijaroh ( perniagaan )
Pada perniagaan wajib dikenakan zakat mengingat firman allah pada surat Al Baqarah ayat 267 :
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ   
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”[4]
1.      Syarat- syaratnya :
·         Ada niat yang diikuti dengan usaha berdagang.
·         Mencapai waktu satu tahun di hitung dari waktu permulaan usaha berdagang.
·         Mencapai harga nisab zakat emas dan perak (85gram emas) diperhitungkan dengan kadaan akhir tahun. Pada saat zakat harus dikeluarkan.
·         Harta dagangan benar-benar telah menjadi milik sempurna pedagangnya. Baik dibeli secara tunai ataupun bertangguh.
·         Tidak terkait dengan utang kepada orang lain.

2.      Cara menghitung zakat daganagan.
Telah dijelaskan bahwa harta dagangan adalah segala macam barang yang dibeli dengan niat untuk diperdagangkan guna memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, barang yang diperhitungkan harganya pada tiap akhir tahun, untuk diketahui berapa besar zakat yang wajib dibayarkan. Hanyalah barang-barang yang bergerak dalm peredaran perdagangan, ditambah dengan uang tunai yang ada, baik yang berasal dari penjualan barang-barang maupun yang diperoleh dari sumber lain, dipotong utang-utang dan kebutuhan hidup sehari-hari. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 % nya.[5]
c.       Zakat Tanaman
Zakat tanaman diwajibkan atas dasar firman Allah pada surat Al an’am ayat 14 :
* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨9$#ur šc$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä šúüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ  
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

1.      Nisab zakat tanaman
Kebanyakan fuqaha berpendapat bahwa nisab zakat hasil tanaman adalah lima wasaq. Menurut penelitian yang dilakukan terhadap ukuran-ukuran yang digunakan pada masa nabi, 1 wasaq = 60 sha, 1 sha = 2,176kg, jadi 5 wasaq = 300x 2,176 kg = 652,8 kg atau 6,528 kuintal di bulatkan menjadi 6,53 kuintal.
Yang dijadikan pedoman dalam menentukan nishab zakat hasil tanaman sebesar 653 kg itu ialah gandum. Yang merupakan bahan makanan pokok pada masa nabi. Dan juga bahan makanan yang harganya berada ditengah-tengah jika dibandingkan dengan harga hasil tanaman lainya. Di Indonesia dapat kita ambil perhitungan nishabhasil tanaman yang bukan bahan pokok dengan pedoman harga nishab beras.
Untuk menentukan nishab zakat hasil tanaman sebesar 653 kg itu diperhitungkan dalam keadaan kering bagi buah-buahan dan setelah dibersihkan kulitnya bagi biji-bijian. Nishab kurma setelah menjadi tamar atau pada anggur setelah menjadi kismis, dan pada padi setelah menjadi beras.

2.      Catatan
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kewajiban memebayar zakat hasil tanaman itu disyaratkan harus mencapai nishab. Sedikit atau banyak wajib dibayar zakatnya. Dasar pendapat itu adalah penegertian umum yang terkandung dalam hadist yang menetukan bahwa hasil tanaman yang diari dengan air hujan dikeluarkan zakatnya sebesar 10% dan yang diari dengan alat zakatnya sebesar 5%.[6]

d.      Zakat Ternak
Binatang ternak yang wajib dizakati menurut hadist riwayat Bukhari dari Anas bin Malik adalah unta dan kambing. Menurut hadist riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu majah dari Mu’adz bin Jabal, sapi juga wajib dizakati. Kerbau diikutkan hukumnya kepada sapi.

1.      Syrat-syarat zakat ternak
·         Binatang tersebut memperoleh makanan dengan digembalakan.
·         Binatang tersebut disiapkan untuk peternakan guna memperoleh turunan yang produktif. Dengan demikian ternak yang dipelihara untuk bekerja disawah dan diladang dan juga untuk kendaraan tidak dikenai wajib zakat. Ulama madzhab maliki tidak mengharuskan syarat ini. Ternak yang dipelihara untuk keperluan apapun, jika mencapai nishab wajib dizakati.
·         Mencapai nishab
·         Telah lewat waktu satu tahun.

2.      Nishab ternak dan kadar zakatnya
·         Nishab dan kadar zakat sapi
Sapi yang mencapai jumlah 30 ekor dikeluarkan zakatnya 1 ekor sapi yang berumur 1 tahun. Jika mencapai 40 ekor dikeluarkan zakatnya seekor sapi yang berumur 2 tahun. Jumlah selebihnya diperhitungkan dengan dasar tiga puluhan dan empat puluhan. Misalnya sapi yang berjumlah 60 ekor di perhitungkan ats dasar tiga puluhan (2x30) dan zakatnya dua ekor sapi yang berumur 1 tahun. Jika mencapai 70 ekor di perhitungkan 30 ekor dan 40 ekor, jadi zakatnya seekor sapi berumur satu tahun dan seekor sapi berumur dua tahun. Jika mencapai 80 ekor diperhitungkan atas dasar empat puluhan (2x40) zakatnya adalah dua ekor sapi berumur dua tahun.
Perhitungan nishab dan kadar zakat sapi tersebut berlaku juga untuk kerbau. Dengan demikian jika seorang beternak sapi atau kerbau, maka perhitungan nishab dan kadar zakatnya digabungkan antara keduanya,tidak dihitung sendiri-sendiri. Missal jika seeorang memiliki 20 ekor sapi dan 10 ekor kerbau, berarti sudah memiliki sampai batas nishab dan wajib dizakati, seekor sapi atau kerbau yang berumur 1 tahun.
·         Nisab dan kadar zakat kambing
Yang dimaksud kambing disini mencakup kambing biasa dan kambing biri-biri. Nishab dan kadar zakatnya adalah sebagai berikut :
Jumlah 40 sampai 120 ekor, zakatnya 1 ekor.
Jumlah 121 sampai 200 ekor, zakatnya 2 ekor.
Jumlah 201 sampai 300 ekor, zakatnya 3 ekor,
Selebihnya dari 300 ekor maka tiap-tiap 100 ekor zakatnya 1 ekor.[7]

3.      Pengertian Zakat Profesi
Pendapatan profesi adalah buah dari hasil kerja menguras otak dan keringat yang dilakukan oleh setiap orang. Contoh dari pendapatan kerja profesi adalah : gaji, upah, insentif atau nama lainya disesuaikan dengan jenis profesi yang dikerjakan baik itu pekerjaan yang mengandalkan kemampuan otak kemampuan fisik bahkan kedua-duanya. Dari uraian tadi dapat dikategorikan sejumlah pendapat yang termasuk dalam kategori zakat profesi, seperti :
1.      Pendapatan hasil kerja pada sebuah instansi, baik pemerintah (pegawai negri sipil) maupun swasta. Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti ini biasanya bersifat aktif atau dengan kata lain relatif ada pemasukan/pendapatan pasti dengan jumlah yang relatif sama yang diterima secara periodic (per bulan).
2.      Pendapatan dari hasil kerja professional dalam bidang pendidikan, ketrampilan dan kejuruan tertentu, di mana si pekerja mengandalkan kemampuan/ketrampilan pribadinya seperti dokter, pengacara, artis, tukang jahit. Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti itu biasanya pasif, tidak ada ketentuan pasti penerimaan pendapatan pada setiap periode tertentu.[8]

4.      Syarat-syarat Zakat Profesi dan cara menghitungnya
·         Syarat-syarat zakat profesi :
1.      Mencapai nishab
2.      Mencapai 1 haul

·         Nishab zakat profesi :
Zakat gaji, upah, honorium dan lainya serta pendapatan kerja profesi tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali telah melampaui batas ketentuan nishab. Para ahli fiqh konteporer berpendapat bahwa nishab zakat profesi diqiyaskan dengan nisab kategori asset wajib zakat keuangan yaitu 85 gram emas atau 200 dirham perak dengan syarat kepemilikanya telah melalui kesempurnaan masa haul.
Sedangkan untuk pendapatan dari hasil kerja profesi (pasif income) para fuqaha berpendapat nishab zakatnya dapat diqiyaskan dengan zakat hasil perkebunan dan pertanian yaitu 750kg beras (5 sha). Maka kewajibanya zakat dari penghasilan professional ini harus dikalikan 2,5% sebagai tarif untuk setiap akhir masa haul.

·         Cara menghitung zakat profesi
Pertama : menghitung pendapatan aktif tetap periodik (gaji)
Seorang pekerja atau epgawai pada akhir masa haulnya telah melampaui nishab, maka ia wajib menunaikan zakat sebanyak 2,5% dan apabila pegawai tersebut telah mengeluarkan zakat penghasilanya pada saat menerima penghasilan tersebut atau dengan kata lain pegawai tersebut menyicil dan mempercepat waktu pembayaran wajib zakat karna suatu alas an, maka pegawai tersebut tidak perlu membayarkan zakatnya lagi pada akhir masa haul agar tidak terjadi double pembayaran.
No
Jenis aset wajib zakat
Subjumlah
Jumlah
Tarif zakat

Item-item du bawah ini dijumlahkan (1+2)



1
Total gaji pokok setahun
Rp
2
total pemasukan tambahan (lembur, intensif,tunjangan jabatan)
Rp

Total pendapatan

Rp

item-item dibawah ini menjadi variabel pengurangan dari total pendapatan diatas


1
kebutuhan pokok
Rp
2
Utang
Rp

total pengeluaran

Rp

sumber : (total pemasukan-total pengeluaran

Rp

(total pemasukan-total pengeluaran) x 2,5%


Rp


Kedua : menghitung pendapatan pasif tidak tetap
      Penghitungan zakat ini diambil dari pendapatan yang dihasilkan dari kerja profesi seperti dokter, pengacara, akuntan atau profesi ketrampilan lainya, langkah yang diambil dalam menghitung adalah :
1.      Tentukan pendapatan total dalam kurun waktu tertentu(masa kerja, musim, masa haul) disesuaikan dengan karakter bidang profesi yang digarapnya. Dan yang terbaik menurut kami penentuan kurun waktu tersebut adalah dengan batasan kurun masa haul.
2.      Potonglah pendapatan tersebut dengan biaya oprasional yang diperlukan untuk usaha profesi tersebut.
3.      Potonglah pendapatan tersebut dengan utang.



Pemasukan
Pengeluaran
sumber : (pemasukan - pengeluaran)
No
bulan

sewa
Upah
Penyusutan
kebutuhan pokok
1
Jan
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
2
Feb
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
3
Mar
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
4
Apr
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
5
Mei
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
6
Jun
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
7
Jul
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
8
agust
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
9
Sep
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
10
Okt
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
11
Nov
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
12
Des
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
13
Jan
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Total
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
tarif zakat : total  (pemasukan-pengeluaran) x 2,5% = Rp













Lebih tinggi dari harga pasar senilai 85 gram emas (diatas nishab)
 
 





IV.    SIMPULAN
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa arab yang secara harfilah berarti harta.
Adapun harta yang wajib dizakatkan adalah emas dan perak, harta perniagaan, hasil pertanian, dan hewan ternak.
Sedangkan zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan dari sebuah profesi yang telah mencapai nishabnya.
Zakat profesi diuraikan kedalam beberapa kategori :
1.      Pendapatan hasil kerja pada sebuah instansi, baik pemerintah (pegawai negri sipil) maupun swasta. Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti ini biasanya bersifat aktif atau dengan kata lain relatif ada pemasukan/pendapatan pasti dengan jumlah yang relatif sama yang diterima secara periodic (per bulan).
2.      Pendapatan dari hasil kerja professional dalam bidang pendidikan, ketrampilan dan kejuruan tertentu, di mana si pekerja mengandalkan kemampuan/ketrampilan pribadinya seperti dokter, pengacara, artis, tukang jahit. Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti itu biasanya pasif, tidak ada ketentuan pasti penerimaan pendapatan pada setiap periode tertentu.
V.       PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya uraikan. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan. Karena sesungguhnya kesempurnaan itu milik Allah dan kekurangan adalah bagian dari saya. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang kontruktif untuk memperbaiki makalah berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat dan menambah referensi pengetahuan kita.

DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddieqy Hasbi, Pedoman Zakat (Jakarta : P.T Bulan Bintang : 1984)
Sabiq Sayid, Fikih Sunnah, (Bandung : PT. Al Ma’arif : 1978)
Basyir Ahmad Azhar, Hukum Zakat (Yogyakarta : Lukman offset : 1997)
Mufraini Muhammad Arif, Akutansi dan Manajemen Zakat (Jakarta : KENCANA : 2006)



[1] Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Zakat (Jakarta : P.T Bulan Bintang : 1984) hlm. 91
[2] Sayid Sabiq, Fikih Sunnah, (Bandung : PT. Al Ma’arif : 1978) hlm. 29
[3]Ahmad Azhar Basyir, Hukum Zakat (Yogyakarta : Lukman offset : 1997) hlm. 26
[4] Op.Cit, Hasbi Ash-Shiddieqy, hlm. 114
[5] Op.Cit, Ahmad Azhar Basyir, hlm. 40
[6] Op.Cit, Ahmad Azhar Basyir, hlm. 53
[7] Op.Cit, Ahmad Azhar Basyir, hlm. 66
[8] Muhammad Arif Mufraini, Akutansi dan Manajemen Zakat (Jakarta : KENCANA : 2006) hlm. 74
[9] Ibid, Muhammad Arif Mufraini, hlm. 77
[10] Ibid, Muhammad Arif Mufraini, hlm. 78 

No comments:

Post a Comment