PENGERTIAN
QURBAN,
HAJI, & UMRAH
&
Disusun Oleh :
LUKMAN HAKIM_AL-QUDSY
Srabi Kidul
QURBAN
A.
PengertianQurban
Qurban disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah yang secara
harfiah berarti hewan sembelihan. Qurban adalah salah satu ibadah dalam Islam,
dimana dilakukan penyembelihan
binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.
Ibadah Qurban adalah suatu aktifitas penyembelihan
/ menyembelih hewan ternak yang
dilakukan pada tiap tanggal10 Dzulhijjah. Qurban bias juga dilakukan pada
tanggal11, 12 dan 13 Dzulhijah atau disebut juga hari tasyrik dalam rangka
mendekatkan dirikepadaAllah.
DaliltentangQurbanadalah:
Èe@|Ásù
y7În/tÏ9 öptùU$#ur
ÇËÈ
Makadirikanlah shalat karenaTuhanmu,dan berqurbanlah
(Al Kautsar: 2)
Èe@à6Ï9ur
7p¨Bé&
$oYù=yèy_ %Z3|¡YtB
(#rãä.õuÏj9
zNó$#
«!$#
4n?tã
$tB Nßgs%yu .`ÏiB ÏpyJÎgt/ ÉO»yè÷RF{$# 3 ö/ä3ßg»s9Î*sù ×m»s9Î) ÓÏnºur ÿ¼ã&s#sù
(#qßJÎ=ór& 3 ÎÅe³o0ur tûüÏGÎ6÷ßJø9$# ÇÌÍÈ
Dan
bagi tiap-tiap umat telahKami syariatkan penyembelihan(kurban), supaya mereka menyebutnama Allah
terhadapbinatangternak yang telah direzkikanAllah kepada mereka,maka
Tuhanmuialah Tuhan Yang Maha Esa,karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.Dan
berilahkabargembirakepadaorang-orangyangtundukpatuh (kepada Allah)(Al Haj :34)
B.
HukumQurban
Dalam
hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
pertama,wajib bagi orang yang berkelapangan. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang
menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:“Barangsiapa
yang berkelapangan (harta) namun tidak
mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalatkami.
”(HR.IbnuMajah3123, AlHakim 7672)
Kedua,menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan
ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits Nabi yang
menyatakan: “Sesungguhnya
aku sedang tidak
akan berqurban. Padahal
aku adalah orang
yang berkelapangan. Itu
kulakukan karenaaku khawatir kalau-kalau
tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.”(HR. AbdurRazzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).
Dari kedua
pendapat tadi, dapat disimpulkan
bahwa, bagi yang mampu sebaiknyaberqurban.
C.
Sejarah Qurban
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam
AlQur'an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual Qurban yakni oleh
Habil(Abel) dan Qabil (Cain), putraNabi Adamalaihissalam, sertapadasaat NabiIbrahimakan
mengorbankanNabiIsmail atas
perintahAllah.
1.
Habil dan Qabil
Pada suratAl Maaidah ayat27 disebutkan:
*
ã@ø?$#ur öNÍkön=tã
r't6tR óÓo_ö/$#
tPy#uä
Èd,ysø9$$Î/
øÎ) $t/§s% $ZR$t/öè%
@Îm6à)çFsù
ô`ÏB $yJÏdÏtnr& öNs9ur
ö@¬6s)tFã z`ÏB
ÌyzFy$# tA$s% y7¨Yn=çFø%V{
(
tA$s%
$yJ¯RÎ)
ã@¬7s)tGt ª!$#
z`ÏB tûüÉ)FßJø9$# ÇËÐÈ
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam
(Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan
kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak
diterima dari yanglain (Qabil).Ia berkata (Qabil):"Aku
pastimembunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa.
2.
Ibrahim dan Ismail
Dasar memotong hewan Kurban pada Hari Raya Haji
bersumber dari sunnah Nabi Ibrahim dan Ismail. Karena ketakwaannya yang dalam,
mereka rela menjalankan perintah Allah meski itu berarti harus mengorbankan
anak yang tersayang dan diri sendiri.
$¬Hs>sù x÷n=t/
çmyètB zÓ÷ë¡¡9$# tA$s% ¢Óo_ç6»t þÎoTÎ) 3ur&
Îû
ÏQ$uZyJø9$#
þÎoTr&
y7çtr2ør& öÝàR$$sù #s$tB
2ts? 4 tA$s% ÏMt/r'¯»t
ö@yèøù$# $tB ãtB÷sè?
(
þÎTßÉftFy bÎ) uä!$x©
ª!$# z`ÏB
tûïÎÉ9»¢Á9$#
ÇÊÉËÈ !$£Jn=sù
$yJn=ór&
¼ã&©#s?ur
ÈûüÎ7yfù=Ï9
ÇÊÉÌÈ çm»oY÷y»tRur
br&
ÞOÏdºtö/Î*¯»t ÇÊÉÍÈ ôs%
|Mø%£|¹ !$töä9$# 4 $¯RÎ) y7Ï9ºxx. ÌøgwU tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÉÎÈ cÎ)
#x»yd uqçlm;
(#às¯»n=t7ø9$# ßûüÎ7ßJø9$# ÇÊÉÏÈ çm»oY÷ysùur ?xö/ÉÎ/
5OÏàtã
ÇÊÉÐÈ $oYø.ts?ur Ïmøn=tã
Îû
tûïÌÅzFy$#
ÇÊÉÑÈ
102. Maka tatkala anak
itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata:
"Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu.
Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku,
kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku
Termasuk orang-orang yang sabar".
103. tatkala keduanya
telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya),
(nyatalah kesabaran keduanya ).
104. dan Kami panggillah
dia: "Hai Ibrahim,
105. Sesungguhnya kamu telah
membenarkan mimpi itu[1284] Sesungguhnya Demikianlah Kami memberi Balasan
kepada orang-orang yang berbuat baik.
106. Sesungguhnya ini
benar-benar suatu ujian yang nyata.
107. dan Kami tebus anak
itu dengan seekor sembelihan yang besar[1285].
108. Kami abadikan untuk
Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang Kemudian,
[1284] Yang dimaksud
dengan membenarkan mimpi ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah
s.w.t. dan wajib melaksana- kannya.
[1285] Sesudah nyata
kesabaran dan ketaatan Ibrahim dan Ismail a.s. Maka Allah melarang menyembelih
Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan
(kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan
pada hari raya haji.
D.
Syarat hewan untuk
Qurban
Hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban/ kurban:
1.
Kambing biasadengan umur lebih dari dua tahun
2.
Biri-biri atau domba dengan umur lebih dari satu tahun
atau pernah ganti gigi.
3.
Kerbau/ Kebo/ Sapi dengan umur lebih dari dua tahun
4.
Unta dengan umur lebih dari lima tahun
Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban yang boleh
menjadi qurban:
1.
Badannya tidak kurus kering
2.
Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
3.
Kaki sehat tidak pincang
4.
Mata sehat tidak buta/ pice/ cacat lainnya
5.
Berbadan sehat walafiat
6.
Kuping/ daun telingat idakter potong
E.
Sunah &
TataCaraQurban
Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya
sendiri. Apabila pemilik qurban tidak bias menyembelih sendiri maka sebaiknya dia
ikut dating menyaksikan penyembelihannya. Hendaknya memakai alat yang tajam
untuk menyembelih.
Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung
kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian
pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahiwallaahu akbar” ketika menyembelih.
Untuk bacaan bismilla hhukumnya wajib
F.
Waktu Qurban
Waktu untuk menyembelih qurban bias di'awal waktu 'yaitu
setelah salat Ied langsung dan
tidak menunggu hingga
selesai khutbah. Bila di sebuah
tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Ied, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran
salat Ied. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidaksah dan
wajib menggantinya.
Waktu penyembelihan hewan qurban adalah 4hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya
yang disebut hari tasyriq. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari dihari
keempat yaitut anggal 13Dzulhijjah. Hari-hari
tersebut adalah hari-hari yang diharamkan
puasa padanya.
G.
Manfaat Qurban
Ibadah Qurban, mengandung hikmah yang dalam serta memberi
banyak manfaat terutama bagi yang berqurban,diantaranya:
Ø Semakin
mendekatkan diri kepada Alloh SWT
Ø Menumbuhkan perasaan kasihsayang kepada orang lain
Ø Memper
erat ukhuwah Islamiyyah
Ø Menggembirakan faqir miskin yang jarang makan daging
HAJI
A.
PENGERTIAN HAJI
Haji (Bahasa Arab: حج, Hajj) adalah rukun Islam yang kelima
setelah syahadat, sholat, zakat dan shaum.
Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ibadah tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material,
fisik, dan keilmuan)
dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan dibeberapa tempat diArab Saudi pada suatu waktu yang
dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Kegiataninti ibadah haji dimulai pada tanggal 8
Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) diPadang Arafah
pada tanggal 9Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi
setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah.
B.
HUKUM MELAKSANAKAN
HAJI
Hukum ibadah haji adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan biaya, fisik dan
waktu, sesuaidengan Al-Qur’an:
ÏmÏù
7M»t#uä ×M»uZÉit/
ãP$s)¨B
zOÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzy tb%x. $YYÏB#uä
3
¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$#
kÏm ÏMøt7ø9$#
Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î)
WxÎ6y
4
`tBur
txÿx. ¨bÎ*sù
©!$# ;ÓÍ_xî
Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$#
ÇÒÐÈ
97. padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam
Ibrahim[215]; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang
yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam.
[215] Ialah: tempat Nabi Ibrahim a.s. berdiri membangun Ka'bah.
[216] Yaitu: orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan
alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananpun aman.
Dan
allah juga berfirman di surat Al-Baqoroh ayat 196 yang artinya :
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”.(Al
Baqoroh: 196).
C.
WAKTU PELAKSANAAN
HAJI
Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:
1.
Sebelum 8 Dzulhijjah, umat Islam dari seluruh dunia mulai
berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
2.
8 Dzulhijjah, jamaah haji bermalam di Mina.
3.
9 Dzulhijjah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke
Arafah.
4.
10 Dzulhijjah, setelah pagi diMuzdalifah, jamaah segera
menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah
5.
11 Dzulhijjah, melempar jumrah di tugu pertama,tugu
kedua,dan tugu ketiga.
6.
12 Dzulhijjah, melempar jumrah di tugu pertama,tugu
kedua,dan tugu ketiga.
7.
Sebelum pulang kenegara masing-masing, jamaah melaksanakan
Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).
D.
SYARAT HAJI
1.
Beragama Islam
2.
Dewasa /baligh
3.
Berakal /Tidak gila
4.
Merdeka
5.
Mampu jasmani, rohani,ekonomi,&keamanan
E.
RUKUN HAJI
1.
Ihromdi Miqot
2.
Thowaf Qudum
3.
SA’I
4.
Wukuf di Arofah
5.
Mabitdi Muzdalifah
6.
MelontarJumroh di Mina
7.
Tahalul
8.
Thowaf Ifadloh
9.
Mabitdi Mina
10.
MelontarJumroh Ula,Tsani
& Tsalitsah
11.
ThowafWadla
F.
LARANGAN DALAM
HAJI
1.
Tidak boleh memotong dan mencabut rambut, memotong
kuku, menggaruk sampai kulit terkelupas atau mengeluarkan darah
2.
Tidak boleh menggunakan parfum, termasuk parfum yang ada
pada sabun
3.
Tidak boleh bertengkar
4.
Tidak boleh berkata yang tidak baik, berkata kotor
5.
Tidak boleh menikah atau menikahkan
6.
Tidak boleh berburu atau membantu berburu
7.
Tidak boleh membunuh binatang (kecuali mengancam jiwa),
memotong atau mencabut tumbuhan dan segala hal yang mengganggu kehidupan
mahluk.
8.
Tidak boleh ber make-up
9.
Pria tidak boleh: memakai penutup kepala,memakai pakaian
berjahit dan tidak boleh memakai alas kaki yang menutup mata kaki
10.
Wanita tidak boleh: menutup wajah dan memakai sarung tangan
sehingga menutup telapak tangan
G.
MIQOT HAJI
Miqat
haji ada dua macam:
1.
Miqat zamani: Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu
tersebut adalah bulan-bulan haji
(Syawwal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari
pertama dari bulan Dzul Hjjah).Sebagaimana firman Allah Subhanahu waTa’ala:
kptø:$# Ößgô©r&
×M»tBqè=÷è¨B
“Hajiitu
pada bulan-bulan yangtelah ditentukan.”(Al-Baqarah:197)
2.
Miqat makani:Yaitu sebuah tempat yang telah ditentukan dalam
syariat, untuk memulai niat ihram haji dan umrah.
Miqat
Makani tersebut ada lima,yaitu:
a.
Dzul Hulaifah (Bir‘Ali). Tempat ini adalah miqat bagi penduduk
kota Madinah dan yang dating melalui rute mereka. Jaraknya dengan kota Makkah sekitar
s420 km.
b.
Al-Juhfah. Tempat ini adalah miqat penduduk Saudi Arabia
bagian utara dan negara-negara Afrika
Utara dan Barat. Jaraknya dengan kota Makkah kurang lebih 208 km.
c.
Qarnul Manazil (As-Sail), yang berjarak kurang lebih
78km dari Makkah, Tempat ini merupakan miqat penduduk Najd dan yang setelahnya dari
negara-negara Teluk, Irak (bagi yang
melewatinya), Iran, dll.
d.
Yalamlam (sekarang dinamakan As-Sa’diyyah), yang berjarak kurang lebih120 km dari kota Makkah
e.
Dzatu‘Irqin (Adh-Dharibah),
yang berjarak kurang lebih 100km dari kota Makkah. Ini adalah miqat penduduk negeri
Irak (Kufah dan Bashrah) dan penduduk negara-negara
yang melewatinya
H.
MACAM-MACAM HAJI
1.
Haji Ifrad,
Berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad
bila sesorang bermksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun
menyendirikan umrah. Dalam halini, yang didahulukan adalah ibadah haji.
Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila
ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan
umrah.
2.
Haji Tamattu'
Mempunyai arti bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu dibulan-bulah haji, lalu bertahallul. Kemudian mengenakan
pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji,ditahun yang sama. Tamattu' dapat
juga berarti melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan
serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeriasal.
3.
Haji Qiran,
Mengandung arti menggabungkan,menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan
umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan
melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai,meskipun mungkin akan memakan
waktu lama.
UMROH
A.
PENGERTIANUMROH
Umrah (bahasaArab:عمرة ) adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip
dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ibadah
dikota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.
Pada istilah teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan Tawaf diKa'bah dan Sa'I antara
Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari Miqat.Sering disebut pula
dengan haji kecil.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat.
Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu
(setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya
dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah
serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.
B.
HUKUMMELAKSANAKANUMROH
Hukum
melaksanakan ibadah umrah adalah sunnah.
C.
SYARATUMROH
1.
BeragamaIslam
2.
Dewasa /baligh
3.
Berakal /Tidak gila
4.
Merdeka
5.
Mampujasmani, rohani,ekonomi,&keamanan
D.
RUKUNUMROH
1.
Ihrom
2.
Thowaf
3.
SA’I
4.
Tahallul
E.
MIQOT UMROH
Sama
seperti haji, tapi tidak ada miqot zamani. Adapun miqot makani-nya, yaitu :
A.
DzulHulaifah(Bir ‘Ali).
B.
Al-Juhfah.
C.
QarnulManazil(As-Sail)
D.
Yalamlam(sekarangdinamakanAs-Sa’diyyah) E. Dzatu‘Irqin (Adh-Dharibah
No comments:
Post a Comment